Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%.
Negara Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah. PPN dengan tarif 5% akan diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel. Akan tetapi walau dikenakan tarif PPN
