Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%.

Negara Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.
PPN dengan tarif 5% akan diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Akan tetapi walau dikenakan tarif PPN 5%, namun besaran pajak tersebut masih jauh lebih rendah dibanding rata-rata di negara Eropa, yakni sebesar 20%. Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%
Negara Arab Saudi baru-baru ini juga mengumumkan anggaran terbesar dalam sejarahnya, dengan rencana untuk menghabiskan 978 miliar riyal ($ 261 miliar) pada tahun fiskal ini.
Menurut info pemerintahan Arab Saudi memperkirakan kenaikan pendapatan dari pengenaan PPN dan berencana untuk mengurangi subsidi. Meski begitu, negara tersebut diperkirakan menghadapi defisit anggaran setidaknya hingga 2023.
Sebagai pengucur Dana Moneter Internasional alias IMF telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk memperkenalkan pajak sebagai satu cara untuk meningkatkan pendapatan non-minyak.
Dari Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) memastikan sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi.
“Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5% itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki.
Dari kemenag menyatakan, pengenaan PPN 5% adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun akan berimbas ke biaya Umrah dan Haji. Namun, bukan Indonesia saja yang merasakan dampak itu, jemaah dari negara-negara lain juga ikut terkena imbas.
“Jadi itu bagian dari biaya-biaya yang diharuskan kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah Umrah maupun Haji, tidak hanya dari Indonesia tapi seluruhnya,” jelasnya.
“Mekanismenya langsung kepada rekening pemerintah, itu seperti halnya visa. Itu memang kebijakan dari negara dan Kemenag tidak bisa menganulir,” sambung Mustaki.
Menurut info Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad, berharap penerapan PPN 5% tidak berdampak negatif bagi penyelenggaraan haji maupun umrah dari Indonesia.
“Jangan sampai kenaikan 5% karena adanya PPN ini terus daya belinya jadi turun sehingga untuk saat ini mereka istilahnya include dengan harga yang mereka jual,” katanya saat dihubungi.
“Pada dasarnya sejauh penyelenggaraan umrah ini dilakukan B to B (business to business) antara perusahaan Saudi dan perusahaan Indonesia atau travel agen Indonesia mereka pada posisinya tetap menyesuaikan supaya gimana daya beli masyarakat itu masih tetap menjangkau. Artinya kedua pihak akan tetap menjaga jangan sampai peminatan atau terjadi penurunan pendaftaran umrah gara-gara masalah ini,” sambung Muharom. Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%

Sementara dari itu anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah mengatakan saat ini belum ada dampak dari PPN 5% yang diterapkan Arab Saudi.
“Kalau kenaikan dengan situasi sekarang pasti tentu ada penyesuaian tapi sampai sekarang masih normal,” tambahnya.
Dari Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menambahkan, menurutnya kebijakan Arab Saudi itu tak hanya berdampak terhadap umrah saja atau haji saja melainkan keduanya.
“(Berdampak kenaikan) umrah dan haji. Hanya kalau haji masih belum bisa kita hitung pasti sambil menunggu jumlah jamaah yang pasti boleh kita berangkatkan sesuai nomor porsi dan tahun kuotanya,” tambahnya
Menurut info Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% mulai 1 Januari 2018.
Sebagai Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menyatakan PPN 5% yang diberlakukan Arab Saudi pasti berbuntut kenaikan biaya haji dan umrah oleh jasa travel di Indonesia. Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%
“Umrah dan Haji (akan naik). Hanya, kalau haji masih belum bisa kita hitung pasti sambil menunggu jumlah jamaah yang pasti boleh kita berangkatkan sesuai nomor porsi dan tahun kuotanya,” ujar Syam.
“Insya Allah saya yakin semua Travel akan menaikkan harga tersebut bila tidak pasti akan menurunkan margin keuntungan yang didapat,” lanjut Syam.
Menurut Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad juga memperkirakan kemungkinan biaya-biaya haji dan umrah naik karena adanya penerapan PPN 5%. Tapi itu masih menunggu bagaimana respons pasar.
“Saat ini maskapai dan juga hotel dan katering menanggung dulu 5%. Tapi kalau misalnya ke depan dirasa ada kenaikan tidak signifikan oleh pasar secara umum bisa jadi mereka juga akan menambahkan 5%,” katanya saat dihubungi.
Dan Sementara itu anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah belum ingin berspekulasi apakah nantinya terjadi kenaikan untuk jasa-jasa pendukung ibadah haji maupun umrah.
“Jangan andai-andai dulu ya. Saya enggak mau bicara kalau belum terjadi di sana. Sampai sekarang masih normal,” tambahnya.
Menurut Pemerintah Arab Saudi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% di awal 2018. Kebijakan ini bakal berimbas ke ongkos ibadah Haji dan Umrah.
Lantas, biaya apa saja yang berpotensi naik?
Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad menyebutkan seluruh kebutuhan penunjang ibadah haji dan umrah berpotensi mengalami kenaikan harga.
“Semuanya (berpotensi naik). Semua komponen transportasi, katering, maskapai penerbangan, hotel. Semuanya dikenakan 5%,” katanya. Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah? Seiring Arab Saudi Tarik Pajak 5%
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan PPN 5% itu untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, hingga pemesanan hotel.
“Pajak di semua negara sudah lazim sama halnya di kita. Kita dukung pemerintah menarik pajak terhadap objek pajak. Kan tidak bisa kita tentang” ujar Muharom.
Anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah juga menyatakan hal senada terkait kebijakan Arab Saudi menerapkan PPN 5%.
“Kayaknya kita enggak bisa campurin kebijakan negara tersebut. Jadi kita masih lihat gimana perkembangannya” tambahnya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menambahkan, imbas dari kenaikan barang dan jasa yang terkena PPN 5% di Arab Saudi akan membuat biaya ibadah ke Tanah Suci yang diselenggarakan biro perjalanan naik.
“Kita mencoba melihat dampaknya seperti apa. Apakah 5% itu pasti akan menambah biaya dari peserta atau jamaah, dan itu nanti bebannya seperti apa, kita akan ketemu dulu dengan asosiasi,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.
Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki, Kemenag akan bertemu para penyelenggara perjalanan ibadah Umrah (PPIU) terlebih dahulu.
“PPIU, penyelenggara perjalanan ibadah umrah nanti akan kita coba untuk komunikasi, terutama dengan asosiasi, mengantisipasi kenaikan pajak itu seperti apa dampaknya kepada jamaah. Mudah-mudahan tidak sampai kepada jamaah, imbasnya bisa diatasi oleh asosiasi,” ujarnya.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menambahkan, Kemenag juga melakukan pembicaraan dengan kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi seiring kebijakan Arab Saudi di bidang perpajakan itu.
“Kita masih koordinasi dulu dengan kedutaan nanti untuk lihat item apa aja yang dikenakannya dan berimbas kepada jamaah dan PPIU. Itu yang akan kita lihat dulu,” terangnya.
Sumber dari : Detik Com