PANDUAN PERPANJANGAN SIM ONLINE 2017
Panduan Perpanjangan SIM
- Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM :
-
- A. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
-
- B. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
-
- C. SIM lama;
-
- D. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
-
- E. surat keterangan kesehatan mata.
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
- Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
- Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
- Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
-
- A. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
-
- B. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
PANDUAN PERPANJANGAN SIM ONLINE 2017
Selain SIM keliling, saat ini layanan SIM online juga bisa dijadikan sebagai alternatif untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Ini akan sangat membantu mereka yang berada atau tinggal jauh dari kampung halaman, di mana biasanya mereka masih menggunakan KTP dan juga SIM yang berasal dari kampung halaman mereka. Pada umumnya layanan ini akan sangat banyak digunakan oleh para perantau yang bekerja dan tinggal jauh dari rumah.
Layanan SIM online akan sangat membantu mereka yang berada jauh dari rumah, di mana untuk pulang dan melakukan perpanjangan SIM di daerah asal tentu akan membutuhkan sejumlah waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan adanya layanan ini, maka berbagai kesibukan dan juga rutinitas tetap berjalan dengan baik, di mana perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah dan cepat sekalipun bukan di wilayah pembuatan awal SIM tersebut.
Ketentuan Khusus
Sebagaimana layanan SIM pada umumnya, prosedur ini hanya bisa digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM saja, sedangkan untuk layanan pembuatan SIM yang baru (pertama kalinya) harus tetap dilakukan di tempat domisili dan sesuai dengan KTP yang bersangkutan. Layanan ini juga hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM mobil (A) dan juga SIM motor (C) saja.
Sumber dari : https://www.cermati.com/artikel/cara-memperpanjang-sim-lewat-samsat-keliling-dan-secara-online
Sumber dari : http://korlantas.polri.go.id/guide/
Semoga artikel ini bermanfaat
salam,
penulis